DEPOK.WAHANANEWS.CO, Balai Kota – Satpol PP Kota Depok pekan esok hendak menyegel dua bangunan gedung mewah yang melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) Walungan Ciliwung di Jalan Akses UI/Komjen Pol M. Jasin, RT02, RW 09, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16491. Hal ini disampaikan Sekretaris Kantor Satpol PP Kota Depok, Muhammad Reza kepada WAHANANEWS.CO, Selasa (21/7/2026).
Muhammad Reza, mengatakan penyegelan direncanakan dilakukan pada rentang tanggal 27–31 Juli 2026. Tunggu saja aksinya. Hal ini adalah upaya kembali tegakkan wibawa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akibat pembangkangan pengembang yang melanggar peratuan soal tata ruang nasional dan daerah.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Lymo House Kota Depok - Ahli Waris Nimah Ara Mediasi: Sengketa Jalan Opsi Pembayaran
“Iya, akan di segel oleh kami, Satpol PP, direncanakan minggu depan. Nanti, kalau Abang minta juga untuk diberitahukan waktu penyegelan. Nanti kami kasi tau, kontak saya, dan ingatkan saya,” jawab Reza yang didampingi Raden Agus Mohammad, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Trantibum) dan Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Satpol PP Kota Depok. Sedangkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Depok Hendar Fradesa sebagai pejabat yang berwenang langsung perihal bangli ini tidak berkenan berikan klarifikasi.
(kiri-kanan), dua pejabat Satpol PP Kota Depok, Sekretaris Kantor Muhammad Reza dan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Trantibum) dan Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Raden Agus Mohammad di Balai Kota Depok, Jalan Raya Margonda, No.54, Pancoranmas, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (21/7/2026). [WAHANANEWS.CO / Hendrik Isnaini Raseukiy]
Reza melanjutkan, setelah penyegelan ini, maka selanjutnya rencanakan untuk dilakukan penghancuran gedung beton dari bangli ini, setelah dilakukan proses hukum dengan penetapan dari pengadilan. Menurut Reza, sebagai penegakan regulasi pemerintah ini maka penanggung jawab adalah Sekretaris Daerah Kota Depok, dengang DPMPTS sebagai peminpin sektor dan Satpol sebagai pelaksana lapangan.
Baca Juga:
Kisruh Anggaran Media Massa: Ketua Komisi A DPRD Khairulloh Pertanyakan Diskominfo Kota Depok
Diremehkan
Walaupun awalnya liputan WAHANANEWS.CO tampak sempat diabaikan dan diremehkan oleh para pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satpol PP, namun kin upaya investigasi sekira enam bulan dan pemberitaan kritis membangun ini mulai akan ada tindakan yang nyata dengan menyegel kedua gedung liar yang dipakai oleh bisnis kafe Noma Coffee dan butik Melstore.JKT ini.
Silang sengketa permasalah ini, tentu saja merugikan penyewa gedung yakni Noma Coffee dan Melstore.JKT.