Validasi informasi, terkonfirmasi dari narasumber yang berkompeten bahwa gedung yang dipakai untuk butik Melstore.JKT tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sama sekali alias bangli–gedung ini berada paling tepi dengan Walungan Ciliwung yang persis di sebelah kanannya berdiri gedung yang dipakai kafe Noma Coffee. Gedung ini plek-ketilpek berada di GSS.
Sedangkan, di sebelah kanan, adalah gedung yang disewakan untuk Noma Coffee yang mempunyai IMB, akan tetapi persoalannya, ada bagian gedung bagian belakang yang langsung hingga ke tepi sungai. Ada sebagian besar bangunanya yang menganeksasi area GSSi dan pondasinya malah mengenai Badan Sungai Ciliwung. Terkonfirmasi bahwa pengurusan IMB-nya kepada DPMPTSP dilakukan orang bernama Syaifudin warga Cisalak, Cimanggis, Kota Depok.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Lymo House Kota Depok - Ahli Waris Nimah Ara Mediasi: Sengketa Jalan Opsi Pembayaran
Kedua bangli megah ini potensi kuat melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Perda Kota Depok Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Ruang Wilayah Kota depok. Dalam regulasi ini ada ketentuan ancaman pidana, dan denda kepada oknum masyarakat pelaku pelanggaran dan oknum aparatur pemerintah yang melakukan pelanggaran proses perizinan ataupun yang mengabaikan kewenangannya dalam hal pengawasan untuk penegakan regulasi.
Dari informasi yang dihimpun, pemilik para pemilik gedung yang melanggar ini, sekarang sedang bersengketa dan melapor ke Polres Metro Depok. Ada pihak yang merasa jadi korban penipuan karena membeli gedung bermasalah ini. Belum ada keterangan dari Polres Metro Depok berkaitan dengan masalah ini.
“Iya, pemilik gedung yang disewa oleh Noma Coffee ini sudah lapor ke Polres Depok karena merasa ditipu waktu beli gedung ini,” ujar seorang warga pekerja di lokasi yang tak berkenan namanya disebut.
Baca Juga:
Kisruh Anggaran Media Massa: Ketua Komisi A DPRD Khairulloh Pertanyakan Diskominfo Kota Depok
Hal ini, dikonfirmasi oleh Maryadi.
“Sudah tahu belum, masalah gedung itu sekarang sedang ada laporan ke Polres,” sebut Maryadi.
Kepala Bidang Wasdukreg DPMPTSP Kota Depok, Maryadi [WAHANANEWS.CO / Andika Eka / RADAR DEPOK]