Disebutkan, Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan, dan Regulasi (Wasdukreg) DPMPTSP, Maryadi bahwa semasa Suryana Yusuf menjabat, Wasdukreg, sedari Juli hingga Agustus 2022, DPMPTSP sudah melakukan Surat Peringatan. dari 1 - 3 kepada pemilik bangli ini. Kemudian, langsung dilimpahkan berkas persoalannya kepada Satpol PP untuk penindakan penerapan UU dan perda.
“Ya ini sudah ada datanya. Sudah ada SP, 1 sampe 3 dari Juli sampe Agustus di tahun 2022,” jawab Maryadi.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Lymo House Kota Depok - Ahli Waris Nimah Ara Mediasi: Sengketa Jalan Opsi Pembayaran
Berita Berkait
Wibawa Pemkot Depok-Rontok Gedung Mewah Ilegal Kangkangi Sungai Ciliwung Untuk Noma-Coffee dan-Butik Melstorejkt Menyeruak Isu Pungli
APBD DPA SPJ Dokumen Publik Manto Diminta Jujur Buka Uang Media Massa Diskominfo Kota Depok
Baca Juga:
Kisruh Anggaran Media Massa: Ketua Komisi A DPRD Khairulloh Pertanyakan Diskominfo Kota Depok
Literasi informasi, sedang kedua bangunan liar gedung ini dibangun oleh pengembang sekira tahun 2019 yang lalu. Sehingga ada sekira sudah enam tahun berlalu kedua bangli ini berdiri megah tanpa ada gangguan. Kemudian, ada sekira tiga tahun dari sejak SP-3 dilimpahkan namun belum dan penindakan daripada Satpol PP.
“Kok, bangunan segede itu, di lokasi yang ramai di jalan padat, ramai dikunjungi pelanggan masing-masing, kok tidak ada yang tahu ya, oleh aparatur Pemkot Depok. Aneh ini,” tanggap Didit Wahyu Nurdiansyah dari Environmental Society (ENSY) dan Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane kepada WAHANANEWS.CO, Kamis (23/72026).
Pegiat Environmental Society (ENSY), Didit Wahyu Nurdiansyah beritanggapan soal bangli gedung mewah yang aneksasi GSS Walungan Ciliwung di Kota Depok, Jawa Barat. Menurut Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane ini, Pemkot Depok harus serius menegakkan regulasi, jika abai ada pasal sanksi pidana, denda, dan pencopotan jabatan kepada pejabat yang ikut terlibat atau mengaibaikan tugas, Kamis (23/72026). [WAHANANEWS.CO / Hendrik Isnaini Raseukiy]