Sebut Didit, setelah penyegelan ini maka Pemkot Depok harus melanjutkan dengan membongkar atau hancurkan bangunan atau bagian bangunan gedung mewah yang melanggar, yaitu apakah bangunan itu mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Mendirikan Banguanan (PBG).
Prinsipnya, sebut Didit sesuai dengan regulasi mulai dari UU Tata Ruang, peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (permen), peraturan daerah (perda), di daerah Kota Depok di bagian sungai yang tidak bertanggul maka GSS-nya adalah seluas 15 meter dari tepian sungai hingga ke bagian terluar.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Lymo House Kota Depok - Ahli Waris Nimah Ara Mediasi: Sengketa Jalan Opsi Pembayaran
Di kawasan GSS ini untuk pemanfaatannya tidak boleh didirikan gedung beton, harus dengan konsep ruang terbuka hijau. Ketentuan ini berlaku bagi pemilik sertifikat hak milik (SHM) tanah.
“Oh ya, dari bahan yang saya baca di WAHAHANEWS.CO, ini kan ada dua masalah, satu bangunan tidak punya IMB, sedangkan yang satu lagi ada IMB tetapi melanggar karena ada bagian belakang gedung yang dibeton yang masuk ke GSS. ini bangunan sudah ada sejak tahun 2019, menurut IBM yang ada. Maka kedua bangunan ini sudah tepat untuk ditertibkan,” ujar Didit.
Di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khairulloh sambut baik rencana Satpol PP hendak menyegel kedua gudang ilegal ini. Tambahnya, semenjak mendapat pertanyaan persoal ini dari WAHANANEWS.CO, ia segera melakukan klarifikasi kepada Kepala DPMPTSP, Abdur Rahman dan Kepala Satpol PP, Dede Hidayat. Kepada kedua pejabat tertinggi OPD ini, Khairulloh berpesan untuk secepatnya menyelesaikan soal pelangggara UU dan Perda oleh pemilik bangunan ilegal ini.
Baca Juga:
Kisruh Anggaran Media Massa: Ketua Komisi A DPRD Khairulloh Pertanyakan Diskominfo Kota Depok
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khairulloh. [WAHANANEWS.CO / PKS]
“Syukurlah, jika ada penindakan. Untuk sekarang penyegelan dulu, kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran. Mari besama-sama kita pantau perkembangannya,” ujar Khairulloh, Rabu (22/7/2026).
Begini Penggaran Kedua Gedung ini