Situasi ini semakin membuat kegundahan meluas. Sejumlah pekerja mengusulkan melakukan aksi demonstrasi ke Diskominfo, dengan alasan tulisan pers tidak menjadi persoalan bagi Manto, dan melakukan komunikasi secara elegan dan bermartabat juga juga tak dihiraukan.
“Ayo Bang, kita demo diskominfo. Bisa demo lintas organisasi wartawan, biar makin rame dan pemberitaan makin masif. Sama kayak di Bekasi, semua turun,” ajak Ikhsan, dari depokpos.co, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga:
OPD dan Aleg DPRD Sulteng Diduga Kerjasama Tutupi Data Pekerja Proyek Pokir Untuk Hindari Deteksi KPK
Kemudian, musabab ketertutupan Diskominfo soal anggaran ini, menyeruak pula dugaan ada sebagian uang yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Kemungkinan, muncul pula isu dapat saja link artikel dari sejumlah tayangan yang ada dijadikan klaim pencairan uang sebagai bahan advertorial dan-atau rilis oleh oknum. Ada pula isu ada oknum pekerja media massa yang menjadi pengatur kepada siapa saja dana publikasi ini boleh diberikan atau tidak boleh diberikan.
“Oleh karena itu, demi tidak ada prasangka negatif maka sangat diperlukan ada keterbukaan penyaluran uang advertorial dan rilis ini oleh Diskominfo. Teman-teman, mari kita dorong agar pihak Diskominfo mempublish media-media mana saja yang telah menikmati anggaran publikasi ini. Dan, mari kita bongkar oknum wartawan yang ikut mengatur ketidakadilan ini. Dan juga pejabat-pejabatnya,” tanggap Erna Multiningsih, wartawan Multinewsmagazine, Jumat (10/7/2026).
Sedangkan Manto, berkeyakinan bahwa masalah pengelolaan uang publikasi kemediaan masa ini, adalah menjadi otoritas kewenangannya yang tidak perlu adanya transparansi publik. Apalagi, kata Manto penyaluran diatur dan intervensi oleh kekuatan tertentu.
Baca Juga:
DPRD Sigi Dorong Pemda Jalankan Program Pembangunan Meski Ada Kebijakan Efisiensi Anggaran
“Tidak perlu dibuka kepada siapa pun. Itu urusan saya. Ini juga ada pengaruh dari kekuatan tertentu soal penggunaannya,” kilah Manto saat ditanyakan WAHANANEWS.CO, medio 2026.
APBD Merupakan Informasi Publik vs Keterbukaan Data Anggaran di Kota Depok
Transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Pemerintah, Undang-Undang hingga putusan Mahkamah Agung (MA), mengatur bahwa masyarakat memiliki hak memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah.