Selain itu, Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa laporan keuangan badan publik wajib diumumkan secara berkala, sedangkan Pasal 11 huruf b mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang harus tersedia setiap saat.
Ketentuan serupa juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 391 ayat (1) mengamanatkan pemerintah daerah menyediakan informasi pembangunan dan informasi keuangan daerah yang dikelola dalam sistem informasi pemerintahan yang terintegrasi secara nasional.
Baca Juga:
OPD dan Aleg DPRD Sulteng Diduga Kerjasama Tutupi Data Pekerja Proyek Pokir Untuk Hindari Deteksi KPK
Pelaksanaan ketentuan tersebut kemudian diwujudkan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 yang mengintegrasikan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan keuangan daerah.
Sementara itu, Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 juga mengatur kewajiban badan publik menyebarluaskan berbagai informasi keuangan melalui media yang mudah diakses masyarakat, termasuk media digital.
Putusan Mahkamah Agung Menjadi Acuan
Baca Juga:
DPRD Sigi Dorong Pemda Jalankan Program Pembangunan Meski Ada Kebijakan Efisiensi Anggaran
Persoalan keterbukaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pernah menjadi sengketa informasi yang berujung pada putusan Mahkamah Agung.
Dalam Putusan MA Nomor 224 K/TUN/2013, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Dinas Kesehatan Kota Metro yang sebelumnya menolak memberikan dokumen DPA dan SPJ kepada pemohon informasi dengan alasan dokumen tersebut merupakan informasi internal. Putusan kasasi yang diputus pada 18 Juni 2013 ini melibatkan sengketa antara pemohon informasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro, Provinsi Lampung. (komisiinformasi.jabarprov.go.id/LSM-KOREK-Vs-Pemkab-Bdg-Kec.Rancaekek_DPA)
Sebelum sampai pada tingkat kasasi, Komisi Informasi Provinsi Lampung maupun Pengadilan Tata Usaha Negara telah lebih dahulu memutuskan bahwa dokumen tersebut merupakan informasi publik yang harus diberikan kepada pemohon. Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung saat itu, Juniardi, menyatakan putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap sehingga wajib dipatuhi oleh badan publik (www.suarainvestigasinews.com/pasca-putusan-ptun-bandar-lampung-dimenangkan-jmi-ppid-way-kanan-ajukan-kasasi-ke-ma/)