Implementasi Masih Menjadi Tantangan
Meski kerangka regulasi dinilai cukup lengkap, implementasi keterbukaan informasi masih menjadi perhatian. Sejumlah pertanyaan yang kerap muncul antara lain apakah informasi APBD mudah diakses masyarakat melalui SIPD maupun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), apakah format informasi mudah dipahami publik, serta apakah permohonan informasi diproses sesuai jangka waktu yang ditetapkan Undang-Undang KIP.
Baca Juga:
OPD dan Aleg DPRD Sulteng Diduga Kerjasama Tutupi Data Pekerja Proyek Pokir Untuk Hindari Deteksi KPK
WAHANANEWS.CO masih menunggu tanggapan resmi dari Kepala Diskominfo Kota Depok, Manto mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi keuangan daerah, termasuk mekanisme pemberian akses terhadap dokumen APBD, DPA, maupun SPJ.
Berkaitan hal ini, wartawan diperbolehkan melakukan wawancara langsung atau klarifikasi kepada pejabat yang dikenal dengan doorstop, tanpa perlu melalui surat permohonan. Kegiatan ini sah dan dilindungi hukum supaya pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi dengan asas cepat dan akurat.
Dalam hal ini, ada aturan yang menjadi landasan hukumnya diatur dalam peraturan berikut, yakni UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers di Pasal 4 Ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik yang berdasarkan pasal tersebut, maka ada kaitan dengan Pasal 18 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghalangi atau menghambat pelaksanaan kegiatan jurnalistik dapat dipidana.
Baca Juga:
DPRD Sigi Dorong Pemda Jalankan Program Pembangunan Meski Ada Kebijakan Efisiensi Anggaran
Kemudian berkaitan cara kerja wartawan dalam bentuk klarifikasi langsung juga di ada dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa: "Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana." (diskominfo.acehtimurkab.go.id/halaman/informasi-publik)
Hak Publik atas Informasi
Keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Berbagai regulasi yang berlaku memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mewajibkan badan publik menyediakan informasi tersebut sepanjang tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan.