Perkara serupa juga pernah muncul ketika Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta dokumen pertanggungjawaban dana BOS dan BOP sejumlah sekolah di Jakarta. Komisi Informasi memutuskan badan publik wajib memberikan informasi tersebut. (antikorupsi.org/id/article/icw-menangi-sengketa-informasi-dana-bos-dan-bop).
Putusan-putusan tersebut menjadi salah satu rujukan bahwa dokumen DPA maupun SPJ pada prinsipnya merupakan informasi publik sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang KIP.
Baca Juga:
OPD dan Aleg DPRD Sulteng Diduga Kerjasama Tutupi Data Pekerja Proyek Pokir Untuk Hindari Deteksi KPK
Transparansi Dinilai Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan
Kajian akademik juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi keuangan daerah. Dalam artikel "Kajian Yuridis Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Elektronik" yang dimuat pada Jurnal INNOVATIVE Volume 5 Nomor 4 Tahun 2025, peneliti Magister Ilmu Hukum Universitas Sam Ratulangi, Maissy Triyanti Petronella Dotulung, menyebut keterbukaan anggaran memiliki sedikitnya tiga manfaat utama.
Pertama, menjamin hak masyarakat mengetahui penggunaan dana yang bersumber dari pajak maupun retribusi daerah. Kedua, mempersempit peluang penyalahgunaan kewenangan melalui pengawasan publik. Ketiga, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah melalui tata kelola yang terbuka dan akuntabel.
Baca Juga:
DPRD Sigi Dorong Pemda Jalankan Program Pembangunan Meski Ada Kebijakan Efisiensi Anggaran
Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menegaskan bahwa pengelolaan anggaran harus dilakukan secara bersih, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari prinsip good governance.
Selain itu, Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 mengenai Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) menjadikan keterbukaan informasi sebagai salah satu indikator penilaian tata kelola keuangan pemerintah daerah.
Prinsip transparansi juga ditegaskan dalam PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang menyebut keterbukaan informasi bertujuan memenuhi hak masyarakat mengetahui pertanggungjawaban pengelolaan sumber daya publik.