Di tengah berkembangnya sistem pemerintahan berbasis digital, publik tidak lagi hanya membutuhkan informasi mengenai besaran APBD yang dipublikasikan setiap tahun. Masyarakat juga ingin mengetahui bagaimana anggaran direncanakan, dialokasikan, dilaksanakan, hingga dipertanggungjawabkan oleh pemerintah daerah.
Hak memperoleh informasi tersebut diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan yang lahir sebagai bagian dari agenda reformasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga:
OPD dan Aleg DPRD Sulteng Diduga Kerjasama Tutupi Data Pekerja Proyek Pokir Untuk Hindari Deteksi KPK
Kewajiban Keterbukaan Diatur Berlapis
Kewajiban pemerintah daerah membuka informasi keuangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada Pasal 214 ayat (1), pemerintah daerah diwajibkan menyediakan informasi keuangan daerah kepada masyarakat. Sementara ayat (2) menyebutkan bahwa informasi tersebut meliputi perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran hingga laporan pertanggungjawaban APBD.
Baca Juga:
DPRD Sigi Dorong Pemda Jalankan Program Pembangunan Meski Ada Kebijakan Efisiensi Anggaran
Regulasi tersebut juga menegaskan prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), yakni harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa prinsip transparansi merupakan keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui sekaligus memperoleh akses informasi seluas-luasnya mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Kewajiban tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam Pasal 4 ayat (2), setiap orang dijamin haknya untuk melihat, mengetahui, serta memperoleh salinan informasi publik.