WAHANANEWS.CO, Kota Depok — Sengketa jalan akses proyek perumahan Lymo House memanas karena pihak ahli waris Nimah Ara bermaksud menutup jalan kampung di lahan mereka yang menuju ke lokasi proyek perumahan ini di RT 01, RW 06, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
Tantangan blokade jalan ini muncul lantaran para ahli waris Nimah Ara klaim bahwa jalan akses masuk ke Lymo House II dari Jalan Grogol Seberang yang seluas sekira seratusan meter persegi adalah masih merupakan bagian dari lahan mareka dengan luas sekira 2 hektare berdasarkan hak alas girik.
Baca Juga:
Warga Melawan: Jangan Coba-coba Matikan Akses; Listrik; Air di Cinere Resort Apartment
“Jika ada yang mengatakan bahwa jalan masuk ke Lymo House Dua itu adalah sudah menjadi fasum yang tercatat di bagian aset Pemerintah Kota Depok itu adalah salah. Belum pernah ada penyerahan jalan itu kepada Pemerintah Kota Depok. Yang ada adalah untuk fasilitas umum (fasum) adalah Jalan Grogol Seberang, hang ada di depannya sebelum masuk ke jalan itu,” ujar sebut Nian Darmawan sebagai juri bicara keluarga Nimah Ara.
Mareka juga mensinyalir ada dugaan penyelewengan pembayaran kompensasi dengan sejumlah uang yang disebut-sebut sudah diberikan oleh pihak pengembang kepada sejumlah orang melalui seseorang perantara pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bernama Faruk, namun malah, bukan kepada ahli waris Nimah Ara.
IMB adalah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) Kota Depok setelah dengan proses administrasi dan sejumlah persyaratan tertentu, termasuk harus ada jalan akses ke suatu perumahan yang dibangun tanpa dalam status sengketa.
Baca Juga:
Warga Negara Inggris Mati di Kantor Imigrasi Kota Depok
“Lahan jalan akses untuk proyek Limo House Dua itu merupakan sebagian kecil dari lahan kami yang terdiri dari seluas 2 hektare. Baru-baru ini baru saja diukur ulang oleh BPN Kota Depok. Tapi kami sesalkan ketua RT dan ketua RT% tidak berkenan hadir waktu pengukuran padahal sudah kami beritahukan dani undang jauh hari sebelumnya. Ada apa ini mengapa gak mau hadir,” ungkap Nian.
Sebut Darmawan, pihak keluarga Nimah Ara sudah pernah berusaha berkomunikasi secara baik-baik dengan pemilik proyek Lhmo House 2, Azam. Mereka pernah bertemu langsung dengan Azam beberapa waktu yang lalu lokasi proyek. Namun sebutnya, Azam tidak bersedia bermufakat penyelesaian sengketa ini.
“Malah dengan kesan arogan dengan menepis dokumen alas hak girik yang diperlihatkan oleh ahli waris, Azam menyebutkan bahwa jalan yang digunakan adalah fasum. Dan ia juga mengatakan sudah menyerahkan sejumlah uang kepada ketua lingkungan untuk membereskan segala urusan yang berkaitan jalan itu demi kelancaran perizinan perumahan Lymo House itu,” jelas Nian.