“Bagaimana dengan proses IMB-nya, sedangkan jalan akses masuk perumahan tersebut adalah milik kami. Pihak pengembang Lymo House Dua tidak pernah ada pembicaraan dengan kami, baik untuk pembelian maupun ganti rugi sampai saat ini,” ujarnya saat ditemui.
Ia juga persoalkan kinerja DPMPTSP Kota Depok yang dinilai tidak melakukan verifikasi faktual lapangan berkaitan dengan perizinan Perumahan Lymo House ini. Menurut Nanta, Ia menduga proses penerbitan izin hanya didasarkan pada keterangan sepihak tanpa klarifikasi yang menyeluruh dan ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan uang.
Baca Juga:
Warga Melawan: Jangan Coba-coba Matikan Akses; Listrik; Air di Cinere Resort Apartment
Di lain pihak, hingga saat ini, Kepala DPMPTSP Abdul Rahmah–dikenal dengan Abra–belum memberi respons upaya klarifikasi dan permintaan untuk ditemui pers. Ajuan pertanyaan berkaitan dugaan percaloan ataupun kuasa perizinan bangunan di Kota Depok; jika pemberian IMB oleh DPMPTSP apakah ada team yang memeriksa ke lapangan untuk verifikasi faktual kepada pemohon?; bagaimana upaya penyelesaian oleh DPMPTSP soal sengketa jalan akses ke proyek Lymo House Dua ini yang klaim ahli waris Nimah Ara; apakah ada keharusan jalan akses untuk masuk ke suatu pembangunan perumahan menjadi syarat pemberian IMB? Kepala DPMPTSP ini masih bungkam.
[Redaktur: Hendrik I Raseukiy]