Nah, Lurah Grogol dan Camat Limo Kebawa-bawa
Penelusuran DEPOK.WAHANANEWS.CO ke Pemerinah Koa Depok, dalam permasalah ini, muncul juga sosok pelaku jasa pengurusan IMB bernama Faruk. Kemudian, terseret pula nama Lurah Grogol, Boni Sobari dan Camat Limo, Sudadih. Beredar kabar bahwa kedua pejabat ini sudah memberikan rekomendasi atau izin untuk penggunaan jalan untuk akses perumahan Lymo House 2 ini. Namun belakangan, kepada Nian Darmawan, kedua pejabat ini sontak membahahnya secara lisan maupun membuat surat penyangkalan resmi.
Baca Juga:
Warga Melawan: Jangan Coba-coba Matikan Akses; Listrik; Air di Cinere Resort Apartment
Maka dari itu, Boni Sobari dan Sudadih menegaskan, bila ada yang mengatasnamakan jabatan dan nama mereka berkaitan soal jalan akses masuk proyek Lymo House 2 ini–misalkan ada sinyalemen disebut-sebut oleh seseorang bernama Faruk ataupun Azam–Lurah dan Camat ini menegaskan tidak ada kaitannya.
Berkaitan masalah ini, sudah mengupayakan klarifikasi kepada Azam dan Faruk dengan cara mendatangi langsung dan melalui telepon seluler maupun dengan perantara figur jaringan keduanya, akan tetapi DEPOK.WAHANANEWS.CO belum mendapatkan respons ataupun berberkananan keduanya.
Literasi, maka dari itu, sengkarut persoalan ini perlu mendapat perhatian dan penyelesaian dari DPMPTP.
Baca Juga:
Warga Negara Inggris Mati di Kantor Imigrasi Kota Depok
“Yang sudah jadi fasum itu adalah Jalan Grogol Sebarang itu, yang di depannya, jadi bukan yang masuk ke proyek perumahan. Itu belum masih jadi bagian milik Nimah Ara. Dan ingat juga, jalan yang sekarang dikatakan Jalan Grogol Seberang itu juga dulunya adalah juga lahan orangtua kami, Nimah Ara yang diberikan untuk keperluan masyarakat. Jadi hormatilah keluarga kami, jangan disemena-menakan,” ujar Nian.
Mempertanyakan IMB
Di sisi lain, Nanta (53) seorang di antara keluarga Nimah Ara masih mengherankan dasar terbitnya IMB L6mo House II, yaitu bagaimana dapat terbit surat perizinan yang disinyalir ada ketidaksesuaian dengan proses pengurusannya.