Berkas kedua, Dimas Eko Saputro dan Adi Winarko dengan nomor perkara 460/Pid.Sus/2025/PN Dpk.
Baca Juga:
BNN dan Lemhannas Perkuat Kolaborasi Global Lawan Narkotika
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Katharina Melati Siagian dengan anggota Yudi Dharma–yang menggantikan Merry Harianah–dan Sondra Mukti Lambang Linuwih, serta JPU Sihyadi, terdakwa Salman Alfarisyi menyampaikan, bahwa dirinya ditangkap pada Kamis, 10 Juli 2025 di daerah Situ Pladen, Kecamatan Beji, Kota Depok.
“Itu berawal saat saya ditelpon oleh Krisna yang menanyakan ada sabu apa tidak, karena ingin membeli. Kemudian saya jawab ada dengan harganya Rp1,8 juta sebanyak dua gram,” ujar Salman.
Baca Juga:
Usai 15 Tahun Dipenjara Malaysia, Nenek Asal RI Bebas dari Hukuman Mati
Usai bersepakat, dirinya dengan pembeli–yang ternyata personel polisi yang sedang menyamar–berjumla di sekitar Situ Pladen.