"Pas saya anter (sabu) langsung ditangkap, dalam penangkapan atau penggeledahan ditemukan sabu, timbangan, dan tas," aku Salman
Baca Juga:
Polisi Tangkap Seorang Terduga Penyalahgunaan Narkoba, 1 Melarikan Diri
JPU Sihyadi lalu menanyakan siapa yang pertama ditangkap dan asal muasal sabu yang dijual oleh terdakwa itu dari siapa?
Sabu tersebut kata terdakwa dari pemberian terdakwa Dimas Eko Saputro. Yang pertama ditangkap itu dirinya, kemudian oleh polisi dititipkan di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Lalu, polisi yang mengaku dari pihak RSIA Kebon Jeruk menghubungi Dimas Eko Saputro dengan alasan terdakwa pingsan dan tidak dapat mengendarai sepeda motornya. "Pas terdakwa Dimas dan Adi Winarko datang polisi langsung menangkap," kata terdakwa.
Baca Juga:
Polsek Kualuh Hulu Labura Konsisten Basmi Penyalahgunaan Narkotika
Terdakwa Dimas Eko Saputro menuturkan, kalau dirinya melarang sabu yang diberikan kepada terdakwa Salman Alfarisyi untuk dijual. "Saya sempet debat sama Salman agar sabu tiga gram yang saya kasih untuk tak dijual, cuma dari penjualan itu akhirnya saya kebagian sebesar Rp 700 ribu," imbuhnya.
JPU kemudian menanyakan sabu 11 kg diperolehnya dari siapa dan sudah berapa lama menjalani bisnis haram tersebut. Terdakwa Dimas mengatakan kalau dirinya tidak mengetahui siapa pemilik, namun diperintahkan atas arahan Rio alias Hui.
Ia pun menuturkan, bahwa sabu 11 kg tersebut semula awalnya berjumlah 15 kg. "Dari jumlah itu saya memperoleh upah sebesar 20 juta," bilangnya.