Sedangkan terdakwa Adi Winarko mengungkapkan, bahwa dirinya bertugas untuk menjaga sabu dan menghitung upah hasil penjualan sabu. Sihyadi lalu bertanya kalau upah yang diperoleh terdakwa Dimas dengan dirinya apakah sama?
Adi Winarko berkata upah yang diterimanya berbeda dengan terdakwa Dimas. "Kalau saya 5 juta per minggu dan langsung diberikan terdakwa Dimas. Sementara upah terdakwa Dimas lebih besar dari saya," paparnya.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Seorang Terduga Penyalahgunaan Narkoba, 1 Melarikan Diri
Oleh JPU, terdakwa Dimas Eko Saputro dan terdakwa Adi Winarko dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua, Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, terdakwa Salman Alfarisyi juga didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
[Redaktur: Teunku Hendrik Raseukiy]