“Saya tanya langsung ke lurah, apakah benar ada izin pengecoran jalan. Jawabannya tegas, tidak pernah ada,” kata Nian.
Ia juga mengaku telah menelusuri ke sejumlah bagian di kelurahan hingga kecamatan.
Baca Juga:
Kota Depok Serentak Luncurkan RBI di 63 Kelurahan: Lindungi Perempuan dan Anak
“Saya cek ke semua kasi di kelurahan, tidak ada yang mengaku mengeluarkan izin. Saya juga cek ke kecamatan, mereka juga tidak pernah mengeluarkan izin karena memang bukan kewenangannya,” ujarnya.
Menurutnya, izin pembangunan jalan hanya dapat dikeluarkan oleh dinas terkait.
Ketegangan dengan Pihak Pengembang
Baca Juga:
Hadiah Imigrasi untuk HUT Ke-27 Kota Depok: Berikan Layanan 127 Paspor Simpatik
Ketegangan memuncak ketika para ahli waris mendatangi kantor pemasaran pengembang untuk meminta penjelasan terkait pembangunan jalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, perwakilan pengembang yang disebut bernama Azam menyampaikan bahwa jalan tersebut dicor untuk mempercantik lingkungan dan disebut telah memperoleh izin dari pihak RT, RW hingga kecamatan.
Pernyataan itu langsung dipertanyakan oleh Nian.