Nian juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan dengan pengembang, pihak ahli waris sempat mencoba menunjukkan dokumen kepemilikan tanah. Namun dokumen tersebut justru ditolak.
“Saya mau menunjukkan berkas tanah, tapi malah ditepis. Dia bilang tidak butuh berkas tanah itu,” kata Nian menirukan ucapan pengembang.
Baca Juga:
Satpol PP Segel Gedung Mewah Langgar GSS Ciliwung Pekan Esok: Ada yang Lapor Polres Soal Penipuan
Padahal, menurutnya, pertemuan tersebut awalnya dimaksudkan untuk mencari solusi secara musyawarah.
“Awalnya kami datang untuk musyawarah. Tapi setelah kejadian itu, ahli waris sepakat bahwa tanah itu harus dibayar karena sudah dipakai untuk bisnis,” ujarnya.
Ketegangan dengan Pihak Pengembang
Baca Juga:
Kuasa Hukum Lymo House Kota Depok - Ahli Waris Nimah Ara Mediasi: Sengketa Jalan Opsi Pembayaran
Ketegangan memuncak ketika para ahli waris mendatangi kantor pemasaran pengembang untuk meminta penjelasan terkait pembangunan jalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, perwakilan pengembang yang disebut bernama Azam menyampaikan bahwa jalan tersebut dicor untuk mempercantik lingkungan dan disebut telah memperoleh izin dari pihak RT, RW hingga kecamatan.
Pernyataan itu langsung dipertanyakan oleh Nian.