Namun persoalan muncul ketika ditemukan jalan ini yang kini digunakan untuk kepentingan bisnis sebagai akses menuju proyek perumahan Lymo House Dua yang sekarang sedang dalam pengerjaan.
Jalan Komplek Dipersoalkan
Baca Juga:
Sri Ratu Come Rihi: Kepala Disrumkim Kota Depok Bela Pengembang Cinere Apartment Resort, Menolak Aspirasi Warga Terzalimi
Menurut Nian, jalan menuju komplek perumahan tersebut masih termasuk bagian dari tanah milik ahli waris Nimahara.
“Jalan itu bukan jalan umum dan belum pernah dijual. Tiba-tiba sudah dicor dan digunakan untuk akses perumahan,” ujarnya.
Panjang jalan yang dipersoalkan diperkirakan sekira puluhan meter dengan lebar 6 meter dan seluruhnya berada di atas tanah yang menurut hasil pengukuran masih milik keluarga Nimahara.
Baca Juga:
Pencurian Plang Segel IMB, Komisi A DPRD Kota Depok Suruh Pemkot Depok Jaga Kewibawaan
Karena tidak mendapat penjelasan dari pihak lingkungan, para ahli waris akhirnya mendatangi kantor pemasaran pengembang untuk meminta klarifikasi.
Adu Argumen dengan Pengembang
Pertemuan antara ahli waris dan pihak pengembang berlangsung tegang. Dalam pertemuan tersebut, pengembang yang disebut bernama Azam menyatakan jalan tersebut dicor untuk kepentingan umum dan telah memperoleh izin dari pihak lingkungan hingga kecamatan.