Namun persoalan muncul ketika ditemukan jalan ini yang kini digunakan untuk kepentingan bisnis sebagai akses menuju proyek perumahan Lymo House Dua yang sekarang sedang dalam pengerjaan.
Jalan Komplek Dipersoalkan
Baca Juga:
Satpol PP Segel Gedung Mewah Langgar GSS Ciliwung Pekan Esok: Ada yang Lapor Polres Soal Penipuan
Menurut Nian, jalan menuju komplek perumahan tersebut masih termasuk bagian dari tanah milik ahli waris Nimahara.
“Jalan itu bukan jalan umum dan belum pernah dijual. Tiba-tiba sudah dicor dan digunakan untuk akses perumahan,” ujarnya.
Panjang jalan yang dipersoalkan diperkirakan sekira puluhan meter dengan lebar 6 meter dan seluruhnya berada di atas tanah yang menurut hasil pengukuran masih milik keluarga Nimahara.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Lymo House Kota Depok - Ahli Waris Nimah Ara Mediasi: Sengketa Jalan Opsi Pembayaran
Karena tidak mendapat penjelasan dari pihak lingkungan, para ahli waris akhirnya mendatangi kantor pemasaran pengembang untuk meminta klarifikasi.
Adu Argumen dengan Pengembang
Pertemuan antara ahli waris dan pihak pengembang berlangsung tegang. Dalam pertemuan tersebut, pengembang yang disebut bernama Azam menyatakan jalan tersebut dicor untuk kepentingan umum dan telah memperoleh izin dari pihak lingkungan hingga kecamatan.