Pengukuran resmi dilakukan sekitar November 2025 oleh petugas pengukuran tanah. Proses tersebut juga disaksikan oleh Ketua RT Wawing dan Ketua RW Amsir sebagai pejabat lingkungan setempat.
“Pengukurannya resmi. Kami daftarkan sekitar empat bulan lalu. Ketua RT dan RW juga hadir waktu pengukuran karena kami minta mereka menunjukkan patok batas tanah yang lama,” kata Nian.
Baca Juga:
Satpol PP Segel Gedung Mewah Langgar GSS Ciliwung Pekan Esok: Ada yang Lapor Polres Soal Penipuan
Selisih Lahan Mencapai Ribuan Meter
Hasil pengukuran ulang memunculkan temuan yang cukup mengejutkan. Luas tanah yang tercatat di Buku Letter C kelurahan sekitar 1,2 hektare, namun hasil pengukuran di lapangan mencapai lebih dari 2 hektare.
Menurut Nian, terdapat selisih lahan sekitar 6.000 hingga 8.000 meter persegi yang diduga merupakan sisa tanah warisan keluarga.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Lymo House Kota Depok - Ahli Waris Nimah Ara Mediasi: Sengketa Jalan Opsi Pembayaran
“Kami temukan ada selisih luas tanah. Sebelum dipotong jalan, selisihnya bisa sampai enam sampai delapan ribu meter persegi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebagian tanah memang sudah digunakan sebagai jalan umum sepanjang sekitar 1.650 meter persegi, yang menurut keluarga telah diikhlaskan sebagai kepentingan masyarakat.
“Kalau yang sudah dipakai untuk jalan umum, kami sepakat mengikhlaskan sebagai amal dari nenek kami,” katanya.