Pengukuran resmi dilakukan sekitar November 2025 oleh petugas pengukuran tanah. Proses tersebut juga disaksikan oleh Ketua RT Wawing dan Ketua RW Amsir sebagai pejabat lingkungan setempat.
“Pengukurannya resmi. Kami daftarkan sekitar empat bulan lalu. Ketua RT dan RW juga hadir waktu pengukuran karena kami minta mereka menunjukkan patok batas tanah yang lama,” kata Nian.
Baca Juga:
Sri Ratu Come Rihi: Kepala Disrumkim Kota Depok Bela Pengembang Cinere Apartment Resort, Menolak Aspirasi Warga Terzalimi
Selisih Lahan Mencapai Ribuan Meter
Hasil pengukuran ulang memunculkan temuan yang cukup mengejutkan. Luas tanah yang tercatat di Buku Letter C kelurahan sekitar 1,2 hektare, namun hasil pengukuran di lapangan mencapai lebih dari 2 hektare.
Menurut Nian, terdapat selisih lahan sekitar 6.000 hingga 8.000 meter persegi yang diduga merupakan sisa tanah warisan keluarga.
Baca Juga:
Pencurian Plang Segel IMB, Komisi A DPRD Kota Depok Suruh Pemkot Depok Jaga Kewibawaan
“Kami temukan ada selisih luas tanah. Sebelum dipotong jalan, selisihnya bisa sampai enam sampai delapan ribu meter persegi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebagian tanah memang sudah digunakan sebagai jalan umum sepanjang sekitar 1.650 meter persegi, yang menurut keluarga telah diikhlaskan sebagai kepentingan masyarakat.
“Kalau yang sudah dipakai untuk jalan umum, kami sepakat mengikhlaskan sebagai amal dari nenek kami,” katanya.