Menurutnya, apabila lahan tersebut memang digunakan untuk kepentingan pembangunan perumahan, maka seharusnya dilakukan proses pembelian secara resmi.
“Kalau tanah milik orang dipakai untuk bisnis, bukan kompensasi. Itu harus dibeli,” katanya.
Baca Juga:
Kota Depok Serentak Luncurkan RBI di 63 Kelurahan: Lindungi Perempuan dan Anak
Tiga Versi Status Jalan
Dalam proses penelusuran, muncul beberapa versi mengenai status lahan jalan tersebut. pertama, versi pengembang, jalan disebut sebagai fasilitas umum; Kedua, versi sebagian warga, jalan disebut berasal dari hibah orang tua mereka; ketiga, versi lain, menyebut pengembang telah memberikan kompensasi kepada pihak tertentu.
Namun para ahli waris Nimahara menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima pembayaran apa pun.
“Sampai hari ini ahli waris tidak pernah menerima uang sepeser pun,” tegas Nian.
Baca Juga:
Hadiah Imigrasi untuk HUT Ke-27 Kota Depok: Berikan Layanan 127 Paspor Simpatik
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan tanah untuk kepentingan bisnis seharusnya dilakukan melalui proses pembelian yang sah.
“Kalau tanah dipakai untuk bisnis, itu bukan kompensasi namanya. Tanah itu harus dibeli,” katanya.
Dokumen Tanah Ditepis