Gunawan menambahkan, sebelumnya juga telah dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan tersebut bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang turut disaksikan oleh pengurus RT dan RW setempat. “Hasil pengukuran ulang bersama BPN dan disaksikan RT serta RW menunjukkan bahwa jalan tersebut memang merupakan milik klien kami,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua RW setempat, Amsir, turut memberikan penjelasan terkait persoalan akses jalan menuju Perumahan Lymo House Dua tersebut. Menurutnya, pada awalnya ia mendapatkan informasi bahwa jalan tersebut merupakan milik seseorang berinisial W dan telah dijual kepada pihak lain.
Baca Juga:
Kota Depok Serentak Luncurkan RBI di 63 Kelurahan: Lindungi Perempuan dan Anak
Namun dirinya menegaskan tidak pernah memberikan izin penggunaan jalan tersebut untuk pembangunan perumahan. Ia juga mengakui pernah diminta menyaksikan proses pengukuran ulang lahan milik ahli waris Nimah Ara bersama pihak BPN, yang di dalamnya termasuk area jalan yang kini dipersoalkan.
“Iya, saya pernah diajak menyaksikan saat pengukuran ulang tanah ahli waris Nimah Ara bersama BPN. Tapi perlu digarisbawahi, saya tidak pernah memberikan izin terkait penggunaan jalan yang dimaksud,” ujar Amsir.
Wartawan sudah berupaya, hingga berita ini ditulis, pihak pengembang belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah ini. Sedangkan Ketua RT Wawing sudah berupa untuk ditemui wartawan namun belum bersedia berikan tanggapan.
Baca Juga:
Hadiah Imigrasi untuk HUT Ke-27 Kota Depok: Berikan Layanan 127 Paspor Simpatik
[Radaktur: Teumku Isnan Jroh]