“Saya bilang, kalau memang ada izin, saya akan cari. Karena yang berhak mengeluarkan izin jalan bukan RT, RW, atau kecamatan, melainkan dinas terkait,” ujarnya.
Nian kemudian mengaku melakukan penelusuran ke pihak kelurahan hingga kecamatan. Hasilnya, tidak ditemukan dokumen resmi yang menyatakan adanya izin pembangunan jalan tersebut.
Baca Juga:
Satpol PP Segel Gedung Mewah Langgar GSS Ciliwung Pekan Esok: Ada yang Lapor Polres Soal Penipuan
“Lurah sendiri mengatakan tidak pernah mengeluarkan izin. Saya juga sudah cek ke kecamatan, mereka juga tidak pernah memberikan izin,” kata Nian.
Harapan Ahli Waris
Saat ini para ahli waris Nimah Ara memiliki dua tuntutan utama. Pertama, menelusuri keberadaan sisa tanah warisan yang diperkirakan mencapai hampir 6.000 meter persegi. Kedua, meminta kejelasan terkait penggunaan tanah yang kini dijadikan akses jalan menuju perumahan.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Lymo House Kota Depok - Ahli Waris Nimah Ara Mediasi: Sengketa Jalan Opsi Pembayaran
Nian menegaskan bahwa keluarga hanya menuntut hak yang mereka yakini masih menjadi milik ahli waris.
“Yang kami cari hanya hak kami. Kalau memang tanah itu dipakai, ya harus dibayar secara sah,” ujarnya.
Keterangan Kuasa Hukum Ahli Waris Nimah Ara