“Dia bilang jalan itu dicor untuk mempercantik jalan dan untuk kepentingan umum. Katanya juga sudah dapat izin dari RT, RW, bahkan kecamatan,” kata Nian.
Namun Nian mempertanyakan klaim tersebut.
Baca Juga:
Kota Depok Serentak Luncurkan RBI di 63 Kelurahan: Lindungi Perempuan dan Anak
“Kalau memang untuk kepentingan umum, kenapa dicor untuk akses perumahan? Kalau tidak ada kepentingan bisnis, apakah mau ngecor jalan itu?” ujar Nian.
Ia kemudian melakukan pengecekan langsung kepada pihak kelurahan.
Literasi ada sinyalemeng, elain itu, dalam suatu pertemuan, Pengembang Lymo House Du sudah memberikan uang sekira ratusan juta rupiah kepada Ketua RT dan Ketua RW. Uand ini disalurkan kepada 10 pihak. Namun tidak ada yang untuk ahli waris.
Baca Juga:
Hadiah Imigrasi untuk HUT Ke-27 Kota Depok: Berikan Layanan 127 Paspor Simpatik
Lurah Bantah Pernah Mengeluarkan Izin
Setelah pertemuan tersebut, Nian mengaku langsung menemui lurah untuk memastikan apakah benar ada izin pembangunan jalan.
Menurutnya, lurah membantah pernah memberikan izin tersebut.