“Dia bilang jalan itu dicor untuk mempercantik jalan dan untuk kepentingan umum. Katanya juga sudah dapat izin dari RT, RW, bahkan kecamatan,” kata Nian.
Namun Nian mempertanyakan klaim tersebut.
Baca Juga:
Satpol PP Segel Gedung Mewah Langgar GSS Ciliwung Pekan Esok: Ada yang Lapor Polres Soal Penipuan
“Kalau memang untuk kepentingan umum, kenapa dicor untuk akses perumahan? Kalau tidak ada kepentingan bisnis, apakah mau ngecor jalan itu?” ujar Nian.
Ia kemudian melakukan pengecekan langsung kepada pihak kelurahan.
Literasi ada sinyalemeng, elain itu, dalam suatu pertemuan, Pengembang Lymo House Du sudah memberikan uang sekira ratusan juta rupiah kepada Ketua RT dan Ketua RW. Uand ini disalurkan kepada 10 pihak. Namun tidak ada yang untuk ahli waris.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Lymo House Kota Depok - Ahli Waris Nimah Ara Mediasi: Sengketa Jalan Opsi Pembayaran
Lurah Bantah Pernah Mengeluarkan Izin
Setelah pertemuan tersebut, Nian mengaku langsung menemui lurah untuk memastikan apakah benar ada izin pembangunan jalan.
Menurutnya, lurah membantah pernah memberikan izin tersebut.