“Saya bilang, kalau memang ada izin, saya akan cari. Karena yang berhak mengeluarkan izin jalan bukan RT, RW, atau kecamatan, melainkan dinas terkait,” ujarnya.
Nian kemudian mengaku melakukan penelusuran ke pihak kelurahan hingga kecamatan. Hasilnya, tidak ditemukan dokumen resmi yang menyatakan adanya izin pembangunan jalan tersebut.
Baca Juga:
Kota Depok Serentak Luncurkan RBI di 63 Kelurahan: Lindungi Perempuan dan Anak
“Lurah sendiri mengatakan tidak pernah mengeluarkan izin. Saya juga sudah cek ke kecamatan, mereka juga tidak pernah memberikan izin,” kata Nian.
Klaim Beragam di Lapangan
Dalam proses investigasi yang dilakukan oleh pihak ahli waris, muncul beberapa versi mengenai status lahan jalan tersebut.
Baca Juga:
Hadiah Imigrasi untuk HUT Ke-27 Kota Depok: Berikan Layanan 127 Paspor Simpatik
Ada pihak yang mengklaim jalan itu merupakan fasilitas umum. Ada pula saksi yang menyebut lahan tersebut merupakan hibah dari orang tua mereka. Bahkan ada informasi yang menyatakan bahwa kompensasi sudah pernah diberikan kepada pihak tertentu.
Namun para ahli waris Nimahara membantah keras klaim tersebut.
“Sampai saat ini ahli waris tidak pernah menerima uang sepeser pun,” tegas Nian.