“Saya bilang, kalau memang ada izin, saya akan cari. Karena yang berhak mengeluarkan izin jalan bukan RT, RW, atau kecamatan, melainkan dinas terkait,” ujarnya.
Nian kemudian mengaku melakukan penelusuran ke pihak kelurahan hingga kecamatan. Hasilnya, tidak ditemukan dokumen resmi yang menyatakan adanya izin pembangunan jalan tersebut.
Baca Juga:
Sri Ratu Come Rihi: Kepala Disrumkim Kota Depok Bela Pengembang Cinere Apartment Resort, Menolak Aspirasi Warga Terzalimi
“Lurah sendiri mengatakan tidak pernah mengeluarkan izin. Saya juga sudah cek ke kecamatan, mereka juga tidak pernah memberikan izin,” kata Nian.
Klaim Beragam di Lapangan
Dalam proses investigasi yang dilakukan oleh pihak ahli waris, muncul beberapa versi mengenai status lahan jalan tersebut.
Baca Juga:
Pencurian Plang Segel IMB, Komisi A DPRD Kota Depok Suruh Pemkot Depok Jaga Kewibawaan
Ada pihak yang mengklaim jalan itu merupakan fasilitas umum. Ada pula saksi yang menyebut lahan tersebut merupakan hibah dari orang tua mereka. Bahkan ada informasi yang menyatakan bahwa kompensasi sudah pernah diberikan kepada pihak tertentu.
Namun para ahli waris Nimahara membantah keras klaim tersebut.
“Sampai saat ini ahli waris tidak pernah menerima uang sepeser pun,” tegas Nian.