DEPOK.WAHANANEWS.CO, Pancoran Mas — Pengelolaan anggaran kemitraan media massa yang mencapai sekitar Rp903 juta pada APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan dari kalangan wartawan. Sejumlah jurnalis menilai proses penyaluran anggaran publikasi yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok belum dilakukan secara terbuka, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme maupun penerima manfaat anggaran tersebut.
Anggaran ini adalah nomenklatur untuk publikasi kegiatan pemerintahan Kota Depok yang dianggarkan tayang per tayang di media massa. Namun, kepala Diskominfo Manto diprotes wartawan karena disinyalir tidak transparan dalam pengelolaan dan penyaluran anggaran ini.
Baca Juga:
6 Tahun Berdiri, Sinyalemen 2 Gedung Ilegal di Sempadan Sungai Ciliwung Disorot DPRD Kota Depok: Adakah Delik Pidana(?)
Ada informasi, bahwa per Agustus nanti anggaran sudah habis, sehingga Diskominfo rencanakan hendak mengajukan meminta anggaran lagi kepada DPRD dalam ABT (Anggaran Belanja Tambahan) atau yang umumnya dikenal sebagai APBD Perubahan (APBD-P).
Dari data yang dikumpukan WAHANANEWS.CO anggaran kemitraan dengan media di tahun 2026 ini adalah dengan uang sebesar Rp903 juta. Uang ini dialokasikan masing-masing untuk, pertama advertorial di media cetak lokal sekira Rp495 juta dalam 165 kali tayang dengan rincian masing-masing media bayaran uang Rp3 juta.
Kedua, untuk advertorial di media online lokal sejumlah Rp297 juta dalam bentuk 198 kali tayangan dengan rincian masing-masing Rp1,5 juta per slot. Ketiga, pembayaran dalam bentuk rilis sejumlah 76,5 juta untuk 153 kali tayangan dengan masing-masing bayaran Rp500 per tayang. Keempat, tayangan advertorial di media online nasional sejumlah Rp35 juta dalam bentuk 1 kali tayangan.
Baca Juga:
Unjukrasa Majelis Khodijathur Soal Homoseksual yang Diunggah BEM Psikologi UI versus Bungkusan Akademik
Namun, anggaran yang kurang Rp7 juta dari Rp1 miliar ini, mengundang kegundahan di sebagian besar pekerja pers di Kota Depok. Sedangkan anggaran ini sudah salurkan sejak awal tahun 2026, dan sekiran Juli-Agustus uangnya sudah habis, entah kemana.
Ada kalangan wartawan mengeluh dan merasa diabaikan, dileceh dengan sikap Manto yang kerap mengabaikan dan mengelak berjumpa dengan wartawan yang berupa mengajukan penawaran kerjasama publikasi secara baik-baik dan elegan dengan Kewalian Kota Depok, namun tidak ditanggapi sama sekali oleh Manto. Hal ini dialami langsung oleh WAHANANEWS,Co yang berkirim surat permintaan untuk audiensi dan penawaran kemitraan namun sekali tidak ada respons atau balasan sama sekali. Hal yang dilakukan oleh pers yang termaktub di UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
“Gimana kita dapat berkomunikasi bermartabat dengan Manto, sedangkan ia berperilaku bermartabat seperti yang Abang ceritakan. Manto jika kita bicara soal anggaran untuk pers, selalu menghindar. Malah bisa-bisa kita diputar-putar dan diadu dombata sesama teman” ujar Luki Leonaldo, wartawan Halaman.co, Rabu (8/7/2026).