Padahal, regulasi pemerintah sudah beri petunjuk keadaban pejabat pemerintah merespons berkomunikasi dengan masyarakat.
Jangka waktu merespons bagi Instansi pemerintah memiliki batas waktu tertentu–paling lama 14 hingga 60 hari kerja, tergantung pada jenis keluhan dan ketentuan instansi terkait–untuk menindaklanjuti serta memberikan jawaban kepada masyarakat. Hal ini termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik yang mengatur secara spesifik tata cara menindaklanjuti atau berkomunikasi dengan masyarakat, bahwa pemerintah harus menyediakan sarana komunikasi, seperti telepon, surat-menyurat, atau aplikasi digital.
Baca Juga:
6 Tahun Berdiri, Sinyalemen 2 Gedung Ilegal di Sempadan Sungai Ciliwung Disorot DPRD Kota Depok: Adakah Delik Pidana(?)
Lawan Arogansi Manto, Wartawan dan Komponen Masyarakat Unjuk Rasa
Sikap Manto yang arogan ini yang tak peduli dengan logika dan kewarisan moral, apalagi semua regulasi transparansi dan keterbukaan informasi publik, serta sinyalemen KKN dan koncoisme politik untuk kepentingan pencitraan sosok politik untuk melanggengkan kekuasaan semata. Akibatnya, penyaluran uang kemitraan dengan media massa oleh Diskominfo Kota Depok disalurkan kepada ‘media internal milik pribadi aparatur pemerintahan'.
Disinyalir pula, pemerintahan Kota Depok berkeinginan membangun media yang hanya bekerja untuk menyervis pemberitaan pencitraan politik semata yang tidak mendalam. Hal ini berpotensi menguat pendangkalan informasi.
Baca Juga:
Unjukrasa Majelis Khodijathur Soal Homoseksual yang Diunggah BEM Psikologi UI versus Bungkusan Akademik
Media yang ‘dianakemaskan’ Manto adalah belum tentu media profesional sesuai dengan UU tentang Pers dan regulasi Dewan Pers.
“Pemkot Depok atau Manto tuli ini. Tidak mau berkomunikasi dengan waras, secara baik-baik, arogan, semaunya ia saja. Perlu segera kita demo,” ujar seorang wartawan.
Manto ‘Sembunyikan’ APBD