Putusan sengketa informasi yang pernah terjadi sebelumnya bahkan menunjukkan bahwa dokumen seperti DPA maupun SPJ dalam sejumlah kasus pernah dinyatakan sebagai informasi publik yang dapat diakses masyarakat.
Kritik lain juga diarahkan kepada pola kemitraan media pemerintah daerah yang dinilai membutuhkan sistem yang lebih terbuka dan terukur. Beberapa pemerintah daerah di Indonesia telah menerapkan pedoman teknis kemitraan publikasi melalui regulasi daerah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mengurangi polemik dalam distribusi anggaran publikasi.
Baca Juga:
6 Tahun Berdiri, Sinyalemen 2 Gedung Ilegal di Sempadan Sungai Ciliwung Disorot DPRD Kota Depok: Adakah Delik Pidana(?)
Di tengah meningkatnya tuntutan tata kelola pemerintahan yang terbuka, publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana Diskominfo Kota Depok memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi benar-benar berjalan.
Perdebatan ini pada akhirnya bukan sekadar soal dokumen anggaran semata, melainkan tentang bagaimana kepercayaan publik dibangun melalui akses informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Regulasi Tentang Transparansi Anggaran
Baca Juga:
Unjukrasa Majelis Khodijathur Soal Homoseksual yang Diunggah BEM Psikologi UI versus Bungkusan Akademik
Bagi Aparatur Pemerintah Kota Depok yang umumnya mengabaikan kepentingan negara, sehingga lebih suka mengagungkan hegemoni pemerintah yang kerap mengabaikan kepentingan rakyat dan negara yang sudah diaturkan di undang-undang. Jika Kepala Diskominfo Kota Depok, Manto tidak nyaman dengan aturan undang-undang untuk menjadi panduan perihal transparansi dan menjadi hak masyarakat soal pengelolaan dan pengawasan APBD, maka apakah sebagai aparatur pemerintah tidak respek kepada peraturan pemerintah (PP) (?)
PP yang mewajibkan Manto–termasuk aparatur pemerintah yang lain–untuk transparansikan APBD diwajibkan oleh PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, berkhusus pada Pasal 215 ayat (1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi keuangan daerah dan diumumkan kepada masyarakat."Dan, ayat (2): Informasi keuangan daerah yang dimaksud meliputi perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam postulat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menjadi spiritualisme Reformasi 1998, maka transparansi pengelolaan anggaran negara adalah asas kewarasan demi hak publik baik secara argumen yuridis normatif maupun yuridis kualitatif.