Transparansi menempatkan pengelolaan APBD harus terbuka seluas-luasnya untuk mudah diakses oleh masyarakat dalam penggunaan dan pengawasan wajib dilakukan secara transparan dan diumumkan kepada masyarakat. Hal ini, setidaknya dapat dilihat artikel Kajian Yuridis Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Elektronik oleh akademi Maissy Triyanti Petronella Dotulung, Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana, Universitas Sam Ratulangi dalam INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, Volume 5 Nomor 4 Tahun 2025 Page 4630-4645, E-ISSN 2807-4238 and P-ISSN 2807-4246, Website: j-innovative.org/index.php/Innovative.
Demikian pula, seperti yang disiarkan situs informasi pemerintah di setkab.go.id bahwa pengelolaan APBD wajib bersifat transparan. Hal ini merupakan kewajiban hukum yang diamanatkan dalam berbagai regulasi pemerintah serta menjadi pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sumber setkab.go.id/presiden-tata-kelola-anggaran-harus-bersih-transparan-dan-akuntabel/
Baca Juga:
6 Tahun Berdiri, Sinyalemen 2 Gedung Ilegal di Sempadan Sungai Ciliwung Disorot DPRD Kota Depok: Adakah Delik Pidana(?)
Transparansi ini menjadi salah satu dari tiga pilar utama tata kelola keuangan daerah yang termasuk akuntabilitas dan partisipatif masyarakat. Paling sedikit, ketiga prinsip ini, harus diwujudkan oleh seluruh pemerintah daerah dalam setiap tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD.
Pertama, transparansi APBD juga adalah Hak Publik: masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka bagaimana dana yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah tersebut dialokasikan serta digunakan.
Kedua, transparansi APBD untuk Pencegahan Korupsi bahwa keterbukaan informasi mempersempit celah penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi, karena setiap aliran dana dapat dipantau dan dievaluasi.
Baca Juga:
Unjukrasa Majelis Khodijathur Soal Homoseksual yang Diunggah BEM Psikologi UI versus Bungkusan Akademik
Ketiga, demi Meningkatkan Kepercayaan rakyat kepada pemerintah yakni dengan tata kelola APBD yang terbuka.
Yang harus dilakukan pemerintah, untuk memastikan semua prinsip-prinsip ini berjalan, pemerintah diwajibkan menyebarluaskan dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD supaya dapat diakses dengan mudah oleh publik. Rakyat dapat memantau rincian anggaran serta pelaksanaannya secara lokal melalui portal resmi dan transparan yang disediakan oleh pemerintah.
Nah, selain PP yang mengatur tentang transparansi APBD yang notabene level di bawah undang undang (UU), ada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur hak masyarakat dalam mengakses informasi, termasuk laporan keuangan pemerintah. Dalam UU ini, yang dimaksud dengan informasi, informasi publik, dan badan publik dicantumkan di Pasal 1 yakni angka, 1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik.