Kewajiban transparansi anggaran ini diatur karena mereka merupakan penyelenggara negara atau pejabat publik yang menjalankan fungsi strategis dan mengelola anggaran. Aturan mengenai kewajiban pelaporan tersebut tertuang dalam peraturan UU Nomor 28 Tahun 1999, mengatur kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, sumber dari pn-praya.go.id/jm/index.php/en/layanan-publik/laporan/lhkpn.
Sejumlah pihak mempertanyakan alasan yang digunakan untuk membatasi akses terhadap dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga Surat Pertanggungjawaban (SPJ), yang menurut sejumlah regulasi dan putusan sengketa informasi sebelumnya kerap dipandang sebagai informasi publik yang dapat diakses masyarakat. Seperti diberitakan https://www.hukumonline.com/berita/a/dpa-dan-spj-adalah-informasi-terbuka-lt523bedb859ddb/ bahwa APBD; DPA, SPJ adalah informasi publik. Persoalan ini pernah menjadi putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi (KIP) dan PTUN Provinsi Lampung Dokumen DPA dan SPJ dinyatakan sebagai informasi terbuka yang bisa diakses oleh pemohon.
Baca Juga:
6 Tahun Berdiri, Sinyalemen 2 Gedung Ilegal di Sempadan Sungai Ciliwung Disorot DPRD Kota Depok: Adakah Delik Pidana(?)
Seperti penegasan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008, memasukkan laporan keuangan sebagai informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala.
Bagian Kesatu yakni Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Pasal 9
Baca Juga:
Unjukrasa Majelis Khodijathur Soal Homoseksual yang Diunggah BEM Psikologi UI versus Bungkusan Akademik
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;