Manto menyembunyikan informasi anggaran APBD Kota Depok dan tidak transparan dalam mengelola anggaran negara–Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diharuskan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat karena diharuskan oleh sejumlah UU; PP; Permendagri.
Manto mengabaikan dan tidak membangun tata kelola keuangan daerah yang transparan yang bebas dari KKN selama ia menjabat sebagai Kepala Diskominfo sedari empat tahun yang lalu.
Baca Juga:
6 Tahun Berdiri, Sinyalemen 2 Gedung Ilegal di Sempadan Sungai Ciliwung Disorot DPRD Kota Depok: Adakah Delik Pidana(?)
Berkaitan hal ini, dari keterangan aparatur di Diskominfo, Manto disinyalir mengabaikan dan tidak menyetujui pembuatan peraturan wali kerjasama Pemkot Depok dengan Media Massa. Akibatnya, Manto dapat bebas dan leluasa mengelola anggaran sekehendaknya dengan berkolusi dengan politisi oknum anggota DPRD dari parpol rezim penguasa.
Padahal, sudah banyak pemerintah daerah yang notabene jauh dari pusat pemerintah nasional, sudah membuatkan tentang pedoman pelaksanaan kerjasama publikasi pemerintah daerah melalui media massa, diantaranya adalah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Kota Banda Aceh, Nanggro Aceh Darussalam; Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat; Kabupaten Tanggamus, Lampung; Kabupaten Gresik, Jawa Timur; Kabupaten Kapuas, Kalimantan Barat; Kabupaten Lebong, Bengkulu; Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah; Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Kelola APBD Seperti Kekayaan Pribadi: Harta Kadis Saja LHKPN
Baca Juga:
Unjukrasa Majelis Khodijathur Soal Homoseksual yang Diunggah BEM Psikologi UI versus Bungkusan Akademik
Saat WAHANANEWS.CO menanyaka perihal realisasi anggaran APBB publikasi di media massa, Manto dengan cepat dan sinis mengatakan bahwa soal pengelolaan anggaran APBD di Diskominfo adalah rahasia untuk wartawan dan hanya jadi haknya untuk mengelola sesuai dengan kehendaknya.
Sinyalemen, aneh Manto mengelola dana APBD seperti uang atau kekayaannya sendiri. Padahal, seorang pejabat pemerintah apakah pejabat kepala dinas harus umumkan di LHKPN Pejabat Kepala Dinas atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menduduki jabatan struktural eselon II wajib melaporkan LHKPN.
Dari sikap ini, Manto diduga arogan dan meremehkan pers dalam menjalankan tugasnya di dinas yang mengurus informasi dan berkolaborasi dengan pilar demokratisasi negara. Malah, berkesempatan bertindak tanpa kontrol