b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan
Publik terkait;
Baca Juga:
6 Tahun Berdiri, Sinyalemen 2 Gedung Ilegal di Sempadan Sungai Ciliwung Disorot DPRD Kota Depok: Adakah Delik Pidana(?)
c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
Baca Juga:
Unjukrasa Majelis Khodijathur Soal Homoseksual yang Diunggah BEM Psikologi UI versus Bungkusan Akademik
(4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Persoalan ini kemudian berkembang menjadi polemik meluas mengenai prinsip keterbukaan informasi publik. Sejumlah aturan mulai dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hingga berbagai putusan sengketa informasi sebelumnya, menggarisbawahi pentingnya transparansi pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Sejumlah pengamat keterbukaan informasi menilai alasan “rahasia jabatan” tidak dapat digunakan secara umum untuk menutup seluruh informasi keuangan daerah tanpa melalui mekanisme klasifikasi informasi yang jelas dan uji konsekuensi sebagaimana diatur regulasi.