Bahwa Pasal 391, ayat (1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas: a. informasi pembangunan Daerah; dan b. informasi keuangan Daerah. (2) Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014: Pasal 391 mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi.
Baca Juga:
6 Tahun Berdiri, Sinyalemen 2 Gedung Ilegal di Sempadan Sungai Ciliwung Disorot DPRD Kota Depok: Adakah Delik Pidana(?)
Pasal ini menegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintah Daerah, yang dikelola dalam suatu sistem dan disajikan secara mudah diakses oleh masyarakat serta harus dapat mendukung penyusunan kebijakan daerah.Aturan ini menjadi dasar utama lahirnya aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
[Redaktur: Teunku Agam Isnain]