2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Baca Juga:
6 Tahun Berdiri, Sinyalemen 2 Gedung Ilegal di Sempadan Sungai Ciliwung Disorot DPRD Kota Depok: Adakah Delik Pidana(?)
Hak masyarakat dalam mengakses informasi, termasuk laporan keuangan pemerintah, diatur secara spesifik dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 11 huruf b.
Ini kutipan pasalnya, Pasal 4 ayat (2): Mengatur hak setiap orang untuk melihat dan mengetahui, menghadiri pertemuan publik, mendapatkan salinan informasi, serta menyebarluaskan informasi publik.
Kemudian, Pasal 11 huruf b: Menetapkan bahwa badan publik (termasuk instansi pemerintah) wajib menyediakan Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat, yang mencakup peraturan, keputusan, dan kebijakan yang mengikat serta dokumen pendukungnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008.
Baca Juga:
Unjukrasa Majelis Khodijathur Soal Homoseksual yang Diunggah BEM Psikologi UI versus Bungkusan Akademik
Secara khusus, laporan keuangan pemerintah masuk dalam kategori informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai Pasal 9 ayat (2) UU KIP. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel Permintaan Informasi Publik.
Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur mengenai cara penyampaian informasi. Badan publik wajib menyebarluaskan Informasi Publik dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat umum.
Demikian pula, Pasal 391 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyediakan informasi yang terbuka bagi masyarakat. Informasi tersebut terdiri atas dua jenis utama yang harus dikelola ke dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, serta terintegrasi secara nasional.